Apakah Hak Kekayaan Intelektual Itu Penting ?

Selasa, 24 Januari 2012

Dear Sirs  / Madam
I would like to take this opportunity to introduce our law office. Since January 23, 2012, Milwani Ibrahim Law Office has changed office's name to be Syalendra, Milwani Ibrahim & Partners, is one of the Intellectual Property law Offices in Indonesia with a well established reputation in the area of Intellectual Property Rights. Our law office provides a full service of Intellectual Property, Legal and Commercial matters.  such as Copyright, Patent, Trademark, Industrial Design, Layout Design of Integrated circuit. Mr. Milwani Ibrahim was a former public notary from 1990 to 2009. He handled issues related to credit agreements, mortgage, investment agreements and other agreements. Some companies that had been handled, such as PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Danamon Tbk, PT. Bank Panin, PT. Sari Kebon Jeruk Permai, PT. Interkom Kebon Jeruk, PT. Danamon Usaha Gedung. In 2010, he became a registered Intellectual Property Attorney and established Milwani Ibrahim Law Office.

We hope having the opportunity to establish a strong mutual business
relationship with you in the future. Should you require any
assistance, please feel free to contact us.
Dear Sirs  / Madam
I would like to take this opportunity to introduce our law office. Syalendra, Milwani Ibrahim & Partners is one of the Intellectual Property law Offices in Indonesia with a well established reputation in the area of Intellectual Property Rights. Our law office provides a full service of Intellectual Property, Legal and Commercial matters.  such as Copyright, Patent, Trademark, Industrial Design, Layout Design of Integrated circuit. Mr. Milwani Ibrahim was a former public notary from 1990 to 2009. He handled issues related to credit agreements, mortgage, investment agreements and other agreements. Some companies that had been handled, such as PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Danamon Tbk, PT. Bank Panin, PT. Sari Kebon Jeruk Permai, PT. Interkom Kebon Jeruk, PT. Danamon Usaha Gedung. In 2010, he became a registered Intellectual Property Attorney and established Milwani Ibrahim Law Office.

We hope having the opportunity to establish a strong mutual business
relationship with you in the future. Should you require any
assistance, please feel free to contact us.

Rabu, 11 Mei 2011

MILWANI IBRAHIM LAW OFFICE


Dear Sirs  / Madam
I would like to take this opportunity to introduce our law office. Milwani Ibrahim Law Office is one of the Intellectual Property law Offices in Indonesia with a well established reputation in the area of Intellectual Property Rights. Our law office provides a full service of Intellectual Property, Legal and Commercial matters.  such as Copyright, Patent, Trademark, Industrial Design, Layout Design of Integrated circuit. Mr. Milwani Ibrahim was a former public notary from 1990 to 2009. He handled issues related to credit agreements, mortgage, investment agreements and other agreements. Some companies that had been handled, such as PT. Bank Mandiri Tbk, PT. Bank Negara Indonesia, PT. Bank Danamon Tbk, PT. Bank Panin, PT. Sari Kebon Jeruk Permai, PT. Interkom Kebon Jeruk, PT. Danamon Usaha Gedung. In 2010, he became a registered Intellectual Property Attorney and established Milwani Ibrahim Law Office.

We hope having the opportunity to establish a strong mutual business
relationship with you in the future. Should you require any
assistance, please feel free to contact us.



-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 
Assalamualaikum dan Salam Sejahtera
Kami dari Kantor Hukum Milwani Ibrahim yang merupakan mantan Notaris &
PPAT. Dan Sekarang Konsultan HKI terdaftar di Kemenhuham ingin menawarkan jasa konsultan dan pendaftaran HKI (hak kekayaan Intelektual) seperti Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).

Jasa kami dibidang HKI :
1) Konsultasi Hak kekayaan Intelektual ( Paten, Merek, dll )
2) Pengurusan dan pendaftaran Hak cipta (copyright), Hak Merek (trademark), Hak Paten (Patent), Design Industri (industry design), Desain tata letak sirkuit terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang (Trade secret).
3) Pembuatan dan pencatatan perjanjian lisensi /waralaba.
4) Pembuatan dan Pencatatan Perjanjian Hak Cipta, Paten, Merek, Desain Industri, DTLST dan Rahasia dagang.
5) Perpanjangan Merek terdaftar.
6) Membantu pengurusan Penyelesaian Sengketa HKI

Jasa Kami dibidang Notaris :
1) Pengurusan Akta Notaris
2) Izin-izin Perusahaan Seperti SIUP, TDP, NPWP dan Domisili
3) DLL.


Untuk Lebih Jelas / Konsultasi dapat menghubungi Kami alamat dan no telp sebagai berikut :
                                                              
Milwani Ibrahim Law Office
Perkantoran Plaza Pasifik Blok B3. 71
Jl. Raya Boulevard Barat, Kelapa Gading, Jakarta 14240
Telp (021) 458-46061
atau
Email : milwaniibrahim@gmail.com

Keuntungan Pendaftaran :
1) Sebagai alat bukti sebagai pemilik yang berhak atas merek, paten dan bidang HKI lainnya.
2) Sebagai dasar penolakan terhadap merek, paten dam hki lainnya yang didaftarkan oleh orang lain.
3) Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek, paten dan bidang HKI lainnya.


Sekilas Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Apa bidang HKI ?
1) Hak cipta atau dikenal dengan copyright
Adalah Hak Ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Ruang lingkup hak cipta sendiri meliputi :
1. Buku, program computer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan dan semua hasil karya tulis.
2. Ceramah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
3. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
4. Lagu atau music dengan atau tanpa teks.
5. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim.
6. Seni rupa, seperti gambar, seni lukis, seni ukir, seni kaligrafi. Seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan.
7. Arsitektur.
8. Peta.
9. Seni batik
10. Fotografi
11. Sinematografi
12. Terjemahan Tafsir, saduran, bunga rampai dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

2) Merek atau dikenal dengan Trademark.
Merek adalah Suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa.
Merek sendiri dibagi menjadi 3 bagian : merek dagang , merek jasa dan merek kolektif.

3) Paten atau Patent
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

4) Design Industri
Design industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis/indah dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.